Etika dalam berinternet
Contoh kasus pelanggaran etika internet : Flaming
MFB (18) adalah remaja yang ditangkap oleh aparat Negara di Medan, Sumatra Utara. Dia mengunggah sebuah konten yang dinilai menghina bapak Presiden dan kapolri di facebook dengan nama Ringgo Abdillah dan MFB ditangkap pada hari jumat, 18 agustus 2017 pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan sebuah leptop, satu buah flasdisk berukuran 16GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang sudah di edit, 3 unit handphone dan 2 router dan itu ditemukan di rumahnya 58F. Selain menghina Presiden, MFB juga menantang polisi di status facebooknya. “Nama gue sudah masuk google tapi gue belum masuk penjara.#PolisiNdeso,” tulis akun Ringgo. “Banyak orang menghina Jokowi dan Tito Karnavian masuk penjara dalam hitungan hari.. Tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah Jokowi dan Tito Karnavian sampai sekarang belum masuk penjara?????,” ujar Ringgo. Orang yang melaporkan MFB sebagai dugaan penghinaan Presiden dan Kalpori adalah seorang anggota polisi yang bernama Brigadir Ricky Swanda pada 14 Juli 2017. 2 hari kemudian ia mengadukan dugaan tindak pidana itu dengan Nomor : LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017.
Analisis Kasus
Berdasarkan kasus diatas, diketahui bahwa remaja tersebut melakukan flaming. Ia mengejek, menghina, memprovokasi serta berkomentar buruk mengenai bapak Presiden dan Kapolri pada akun facebook milik nya. Seringkali facebook ini digunakan untuk hal-hal negatif. Salah satunya adalah komentar-kometar negatif dari para haters atau orang yang tidak menyukai seseorang. Komentar-komentar ini sering memprovokasi pengguna lain juga sehingga pengguna lain juga ikut memberikan komentar negatif. Terdapat pula yang terprovokasi dari yang dia biasa saja sehingga menjadi ikut untuk tidak menyukai orang tersebut dan ikut memberi komentar yang negatif.
Flaming adalah tindakan provokasi, mengejek, ataupun penghinaan yang menyinggung seseorang. Flaming berarti memanas-manasi keadaan sehingga terjadi perdebatan. Sesuai dengan kasus di atas, merupakan contoh dari flaming, dapat dilihat adanya komentar penghinaan. Hal tersebut menyebabkan kesakit hatian, kesalah pahaman, dan kemarahan bagi pengguna lain. Komentar dari gambar diatas pada dasarnya sangat mengganggu si pengguna atau si pemilik foto tersebut. Karena komentar tersebut bisa memancing emosi orang lain juga yang tidak menyukai pemilik akun tersebut sehingga akan bertambah banyak komentar-komentar negatif lainnya.
Dari penjelasan tentang konsep flamming dan beberapa contoh kasus serta analisis kasus yang telah dipaparkan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Flamming merupakan suatu tindakan provokasi, penghinaan, atau komentar kasar terhadap orang lain yang akhirnya berdampak menyakiti orang lain. Menghina dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Jika secara lisan berarti menghina secara langsung atau dari mulut ke mulut. Sedangkan secara tulisan dapat kita lihat dan saksikan seperti penghinaan yang akhir-akhir ini terjadi yang ditujukan terhapa Presiden Jokowi yang beredar di sosial media, seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan menghasut atau memprovokasi, juga dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Sehingga, jelas bagi kita semua bahwa flamming merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan diri sendiri juga orang lain. Seperti yang telah tercantum dalam kitab undang-undang KUHP Bab XVI pasal 310 s/d 321 tentang hukuman bagi tindakan flamming itu sendiri, dalam arti kata tindakan seperti penghinaan, memprovokasi, mengejek, memfitnah, dan tindakan lainnya yang tentu saja menyakiti dan merugikan orang lain.
Maka dari itu, sebaiknya kita harus bijak dalam menghadapinya. Karena jika tidak, bisa berdampak buruk bagi sendiri maupun orang lain.
Daftar Pustaka
Aridha, Apriana Nurul. (2017). 9 kasus penghinaan Jokowi berujung BUI. Jakarta : Liputan 6. Diakses pada https://www.liputan6.com/news/read/3065726/9-kasus-penghinaan-presiden-jokowi-berujung-bui
Comments
Post a Comment